Training Manager Pengumpulan Limbah B3: Kunci Pengelolaan Limbah Berbahaya yang Aman dan Sesuai Regulasi

Apa Itu Limbah B3?

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah limbah yang mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia. Contohnya termasuk oli bekas, aki, limbah industri kimia, dan limbah medis. Karena sifatnya yang berisiko tinggi, pengelolaan limbah B3 harus mengikuti prosedur ketat sesuai regulasi pemerintah, terutama Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Mengapa Pelatihan Penting bagi Manager Pengumpulan Limbah B3?

Pengumpulan limbah B3 bukanlah proses biasa. Dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk:
• Mengidentifikasi jenis limbah B3
• Melakukan pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan yang sesuai
• Menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungan
• Memenuhi persyaratan perizinan dan pelaporan dari KLHK

Pelatihan ini ditujukan khusus untuk manajer atau penanggung jawab kegiatan pengumpulan limbah B3, agar mereka dapat memastikan seluruh proses berjalan aman, efektif, dan sesuai hukum.

Materi Pelatihan Manager Pengumpulan Limbah B3

Training ini biasanya mencakup modul-modul berikut:
1. Dasar Hukum dan Regulasi Limbah B3
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• PP No. 101 Tahun 2014
• Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
2. Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3
• Kode limbah (waste code)
• Karakteristik fisik dan kimia
3. Prosedur Pengumpulan dan Penyimpanan
• SOP pengumpulan limbah B3
• Persyaratan kontainer, label, dan fasilitas penyimpanan sementara (TPS B3)
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
• Penggunaan APD
• Penanggulangan tumpahan limbah
• Sistem tanggap darurat
5. Pelaporan dan Dokumen Lingkungan
• Pembuatan manifest limbah
• Laporan berkala kepada instansi lingkungan

Siapa yang Wajib Mengikuti Training Ini?
• Manager operasional di perusahaan pengangkutan/pengumpulan limbah B3
• Penanggung jawab lingkungan hidup perusahaan industri
• Konsultan atau penyedia jasa pengelolaan limbah
• Calon pemilik izin pengumpulan limbah B3 dari KLHK

Sertifikasi dan Legalitas

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan:
• Sertifikat kompetensi sebagai Manager Pengumpulan Limbah B3
• Rekognisi dari lembaga pelatihan terakreditasi (biasanya bekerja sama dengan KLHK atau lembaga bersertifikasi BNSP)

Sertifikat ini menjadi persyaratan utama untuk pengajuan izin pengumpulan limbah B3 di Indonesia.

Kesimpulan

Pengelolaan limbah B3 yang baik dimulai dari sumbernya — termasuk proses pengumpulan. Melalui training manager pengumpulan limbah B3, perusahaan dapat memastikan bahwa proses pengumpulan berjalan dengan aman, sesuai hukum, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan abaikan pelatihan ini jika Anda terlibat dalam rantai pengelolaan limbah B3.

Scroll to Top